Blog

Hukum Kurban Menurut Para Ulama
Berita

Hukum Kurban Menurut Para Ulama

MASJID CUT MEUTIA | Apa hukum kurban bagi umat Islam? Kurban merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan telah dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul. Hukum kurban itu sendiri memiliki berbagai pendapat dari beberapa ulama.

Berikut ini dasar-dasar dari hukum ibadah kurban yang benar:

Hukum Wajib

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum dari ibadah kurban adalah wajib, yang memang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim. Ulama dari Mahzab Hanafiyah yaitu Abu Hanifah beranggapan bahwa kurban adalah amalan wajib.

Kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun untuk orang yang tinggal di suatu tempat atau tidak bepergian. Ibadah kurban juga banyak diwajibkan untuk orang yang bernazar atau membuat ketentuan, seperti misalnya pernyataan hewan sapi ini akan kujadikan kurban.

Hukum Makruh

Ada lagi hukum kurban Idul Adha menurut Jumhar Ulama bahwa hukum ibadah ini adalah makruh, untuk orang-orang yang dianggap mampu secara finansial tetapi tidak melaksanakan ibadah kurban.

Hukum Sunnah Muakad

Hukum kurban bisa menjadi wajib apabila sudah mampu secara finansial atau memiliki rezeki yang berlebih. Namun hukum Sunnah Muakad dari jumhur ulama yang meliputi Hambali, Imam Malik dan juga Syafi’I memandang bahwa kurban bukan wajib.

Artinya, kurban ini termasuk ke dalam sunnah muakad yang merupakan jenis sunnah yang apabila dilakukan sangat baik tetapi jika tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa.

Beberapa hukum dari berkurban tersebut bisa diyakini oleh siapa saja, dan dianggap sahih. Tapi yang paling penting adalah niat berkurban itu sendiri, wajib atau sunnah niatnya kurban hanya karena Allah dan untuk mengharap ridha Allah SWT.[]