Blog

Hukum Kurban Dalam Islam dari Empat Mahzab Berbeda
Berita

Hukum Kurban Dalam Islam dari Empat Mahzab Berbeda

MASJID CUT MEUTIA | Niatkan ibadah kurban hanya untuk bersyukur, bertakwa dan mendekatkan diri kepada Allah. Berikut ini hukum menyembelih hewan kurban dari 4 mahzab dalam Islam yang harus diketahui:

Mahzab Imam Hanafi

Mahzab Imam Hanafi adalah mahzab tertua dalam Islam tapi yang paling dikenal dengan ketentuan yang paling modern dan populer. Hukum kurban dari Mahzab Imam Hanafi ini adalah wajib berkurban untuk orang yang dianggap mampu dari segi materi.

Bagi orang yang memiliki harta berlebih tapi tidak melaksanakan ibadah kurban maka ia berdosa, karena dianggap telah meninggalkan ibadah wajib. Hal ini bisa dilihat di hadist yang sudah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan juga Imam Ahmad.

Hukum ibadah kurban menjadi wajib apabila seseorang yang mampu dari segi materi tapi tidak melaksanakannya. Tapi sebagian ulama yang juga berasal dari mahzab ini juga meyakini bahwa kurban hukumnya adalah sunnah muakad.

Sunnah muakad adalah jenis amalan sunnah yang akan menyempurnakan ibadah. Hukum lainnya menyebutkan juga bahwa, bagi para musafir yang sedang berada di perjalanan tidak dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban.

Sedangkan untuk anak yang belum baligh hukumnya juga menjadi sunnah, dengan harta yang diambil dari milik orang tuanya.

Mahzab Imam Safi’i

Corak pemikiran mahzab Imam Safi’I adalah konvergensi, atau yang bisa disebut dengan pertemuan antara pemikiran tradisional dengan rasional.

Bagi mahzab ini, hukum kurban adalah wajib tapi dengan catatan untuk seseorang yang memiliki kelapangan harta dan mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Tapi jika harta yang dimilikinya tak bersisa setelah melakukan kurban maka tidak wajib baginya.

Hukum kurban dari mahzab ini juga yaitu Sunnah Muakad dan hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup, dan tak perlu dilakukan setiap setahun sekali. Ada dua hukum cara melaksanakan kurban pada mahzab ini.

Hukum yang pertama adalah Sunnah ‘Ain yaitu sunnah yang dilakukan perorangan, untuk orang yang memang mampu berkurban.

Hukum kedua adalah Sunnah Kifayah yaitu kurban yang dilakukan oleh satu orang di dalam satu keluarga, artinya sudah mewakili keseluruhan anggota keluarga di dalamnya.

Mahzab Imam Maliki

Mahzab Imam Maliki didirikan oleh Imam Malik yang dikenal sebagai seorang periwayat hadist. Hukum yang ia buat juga berdasarkan sunnah nabi termasuk dalam hukum berkurban.

Hukum berkurban bagi Mahzab Imam Maliki akan berlaku jika seseorang dapat membeli hewan ternak, dengan menggunakan uang yang diperolehnya dalam jangka waktu 1 tahun. Hukum kurban ini sekilas hampir sama dengan yang ada di Mahzab hanafi.

Tapi perbedaannya ada pada cara membeli hewan yang akan dikurbankan, dalam Mahzab Imam Maliki cara pembelian hewan kurbannya bisa dengan berutang terlebih dulu. Hukum berkurban bagi mahzab ini sudah jelas adalah Sunnah Muakad.

Namun hukumnya akan menjadi makruh apabila orang yang sudah mampu dalam hal finansialnya, tapi masih belum berkurban. Makruh itu sendiri adalah hukum yang nilainya berupa pelarangan tapi jika tidak dilakukan tidak berdosa.
Hukum berkurban bagi musafir menurur mahzab ini adalah sunnah, yaitu sunnah dengan mengambil harta dari yang menjadi walinya.

Mahzab Imam Hambali

Mahzab yang satu ini juga dikenali dengan nama Hanabila, yang didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal dengan corak pemikiran yang cenderung tradisional. Hukum yang dibuat oleh mahzab ini adalah dari Al Quran, Ijtihad Ulama, dan dari sunnah.

Untuk sebuah kondisi yang sifatnya terpaksa Imam Hambali akan menggunakan hadis qiyas dan mursal. Imam Hambali juga berpendapat bahwa seseorang dapat mengupayakan dirinya dalam membeli hewan kurban, meskipun dengan berutang.

Maka ia akan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Hukum kurban dari Mahzab Imam Hambali adalah wajib bagi yang mampu, tapi jika tidak ditunaikan maka hukumnya menjadi sunnah.
Untuk orang-orang musafir disunnahkan menjalankan ibadah kurban, tapi untuk anak yang belum baligh maka tidak disunnahkan.

Meskpun ada perbedaan sekaligus persamaan dari ke-4 mahzab tersebut, tetapi seluruh ulama sudah sepakat bahwa jika muslim yang pernah bernazar akan berkurban harus melaksanakan ibadah kurban tersebut.

Sedangkan jika nazarnya tidak dipenuhi maka orang tersebut mendapat dosa. Muslim yang mampu secara harta seharusnya tidak meninggalkan kewajiban dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Kurban dapat mendekatkan diri pada Allah SWT dan juga merupakan sebuah pengalaman spiritual dalam mengingat sejarah kurban dari Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim rela mengurbankan anaknya demi ketaatannya kepada Allah.

Hukum Kurban Atas Nama Almarhum

Hukum kurban untuk orang yang masih hidup sudah dibahas lengkap di atas, kini saatnya kita membahas hukum kurban bagi orang yang telah meninggal. Hal ini biasanya dilakukan oleh keluarga yang masih ada, dengan berkurban atas nama almarhum.

Semasa hidupnya orang yang sudah meninggal tersebut memang belum pernah berkurban, sehingga disedekahkan pahala untuk keluarganya yang masih hidup dengan cara berkurban. Namun hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal sebenarnya tidak ada.

Kecuali selagi masih hidup ia sudah berwasiat ingin berkurban pada keluarganya. Namun dalam hal ini ada juga pandangan ulama lainnya tentang kebolehan berkurban bagi orang yang sudah tiada.

Sedekah untuk orang yang telah pergi selamanya dianggap sah, sehingga saat berkurban dengan niat mensedekahkan orang yang sudah meninggal pun dianggap sah.

Menurut Mahzab Syafi’I pandangan yang pertama dianggap sahih, sedangkan pandangan yang lainnya dianggap sahih oleh Mahzab Hambali, Hanafi, dan juga Maliki.

Terlepas dari banyaknya pandangan dari para ulama mengenai berkurban untuk orang yang meninggal, kurban itu sendiri sebenarnya tidak salah. Namun ada baiknya berkurban untuk diri sendiri terlebih dulu, meskipun sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Banyaknya hukum kurban menurut pandangan ulama, seharusnya tidak menggoyahkan keimanan kepada Allah. Jalankan saja ibadah kurban sebagai perintah Allah, sebagai bukti bahwa hal itu adalah bentuk rasa syukur kepadaNya.[]