Yayasan Pustaka Afaf
TADABUR SURAT An-Nuur Ayat 29
(Mukhlis Mukti Al Mughni)
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ
29. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu; Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
Pesan dan Hikmah
- Adapun memasuki rumah yang tidak berpenghuni dan tidak bertuan atau menjadi tempat umum dibolehkan tidak meminta izin. Seperti tempat-tempat umum yang disediakan sebagai termpat rehat atau berteduh. Namun perlu diingat untuk konteks saat ini tempat-tempat umum sudah ada penanggung jawabnya, maka izinpun dimintakan dari mereka.
- Sebab turunnya ayat: Hal ini seperti yang pernah ditanyakan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq kepada Rasulullah, “Ya Rasul kami para pedagang yang sering berpergian jauh ke negeri seberang, sementara kami tidak memiliki tempat tinggal dan family, kami pun terpaksa mampir di tempat-tempat umum seperti pendompo atau sejenisnya, sekedar mengamankan barang-barang kami dan bermalam di sana.” Maka turunlah ayat ini sebagai jawabannya.
- Tidak ada dosa jika kita memasuki rumah yang tidak bertuan ini. Rumah yang tidak bertuan berbeda aturan dengan rumah yang bertuan. Untuk model tempat-tempat umum sejenis ini dibolehkan masuk tanpa izin.
- “yang di dalamnya ada kepentingan kamu” artinya ada manfaat dan kebutuhan secara mutlak, seperti istirahat, bermalam, meletakkan barang-barang dan kendaraan serta lain sebagainya. Dengan syarat tidak untuk hal-hal yang diharamkan hukumnya.
- “Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” Ayat ini menjadai batasan untuk arti “kepentingan kamu” jangan bebas tanpa ada ikatan sehingga masuk hal-hal yang haram. Karena seringkali prostitusi dan sejenisnya terjadi di tempat-tempat rehat semacam ini. Seakan kalimat ini menjadi energi dan imun untuk memproteksi iman kita.
****
Salam dari Masjid Cut Meutia
