Blog

Tadabur Surat An-Nuur Ayat 4
Berita Hikmah

Tadabur Surat An-Nuur Ayat 4

Yayasan Pustaka Afaf
TADABUR SURAT An-Nuur Ayat 4
(Mukhlis Mukti Al Mughni)

Hukum Zina

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

4. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Pesan dan Hikmah

1. Imam As-Suyuthi dalam Asbabun Nuzul menjelaskan, wanita yang shalihah dan baik-baik dalam laku hidupnya dilarang untuk dituduh berzina. Imam At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa’id bin Jubair: “Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?”. Kemudian, Allah SWT menurunkan Surah An-Nur ayat 23: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka adzab yang besar,”.

2. Menuduh orang baik berzina itu haram hukumnya. Dia akan dikenakan hukuman had berupa dicambuk, jika tidak bisa mendatangkan bukti atau empat orang saksi. Serta kesaksiannya tidak akan diterima sama sekali. Karena dia telah menodai dan mencoreng nama baik orang shalih. Kehormatan seorang muslim lebih layak untuk dijaga.

3. Kenapa harus empat orang saksi, dalam kasus lain umumnya hanya dituntut dua orang saksi. Berbeda dengan kasus tuduhan zina dikhususkan dengan empat orang saksi. Ini menunjukan tuduhan zina ini masalah yang sensitive dan melibatkan banyak pihak. Sehingga wajar jika ketetapan hukumnya dengan empat saksi mata yang melihat langsung peristiwa tidak senonoh itu.

4. Perbuatan menuduh orang baik sebagai pelaku zina tergolong perbuatan fasiq. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang fasiq.

5. Seorang muslim itu terjaga darah, harta dan kehormatannya, dia tidak boleh dihina, dituduh, dizhalimi atau dirampas. Demikian dijelaskan Rasulullah

****
Salam dari Masjid Cut Meutia