Yayasan Pustaka Afaf
TADABUR SURAT An-Nuur Ayat 10
(Mukhlis Mukti Al Mughni)
وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌ
10. Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana.
Pesan dan Hikmah
- Artinya berkat Al Qur`an yang memberikan syariat lia’an atau mula’annah ini masalah rumah tangga tidak akan berbias kemana-kemana. Karenanya Islam membedakan hukum tuduhan berzina kepada pasangan suami-istri dengan yang lainnya, atau bukan pasangan suami-istri. Kasus perzinaan pada pasangan suami-istri ini adalah sebuah cela dan aib yang memalukan dan mencoreng wajah keluarga besar. Karenannya suami-istri cukup bersumpah lima kali. Adapun kepada selain pasangan suami itsri harus mendatangkan empat orang saksi.
- Sikap para ulama setelah suami-istri melakukan mula’anah.
Imam Malik dan para muridnya berpendapat bahwa status keduannya cerai dan tidak bisa rujuk untuk selamanya sekalipun terjadi nikah muhalil. Keduanya tidak saling mewarisi.
Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat tidak jatuh cerai sampai hakim yang menetapkan perceraiannya.
Imam Asy-Syafi’i berpendapat jika suami-istri sudah saling mengucapkan sumpahnya maka hilang hak batin istri, baik terjadi laknat atau tidak. Karena sumpahnya istri hanya untuk mencegah hukuman rajam saja.
****
Salam dari Masjid Cut Meutia
