Blog

Tadabur Surat An-Nuur Ayat 61
Berita Hikmah

Tadabur Surat An-Nuur Ayat 61

Yayasan Pustaka Afaf
Tadabur Surat An-Nuur Ayat 61
(Mukhlis Mukti Al Mughni)

لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا۟ مِنۢ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَٰنِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَٰمِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَٰلِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا۟ جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

61. Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.

 

Pesan dan Hikmah

  1. Adab berikutnya yang diajarkan ditengah komunitas mukmin adalah prinsip menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan serta kemurahan, khususnya dalam soal makan dan minum. Ketika turun firman Allah surat Al Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil …”para sahabat sangat menjaga diri mereka dari memakan yang batil ataupun haram. Sehingga ketika mereka berkunjung ke tempat teman atau sanak family dengan menyertakan orang pincang, buta dan orang sakit lalu mereka ikut memakan makanan dan minuman maka merekapun merasa bersalah dan berdosa. Allah pun memaklumi perasaan mereka hingga akhirnya Allah menjelaskan tentang kehalalan tersebut dengan ayat 61 ini. 
  2. Alasan merka melarang orang buta, orang pincang dan orang sakit ikut makan bersama hanya akan membuat kesulitan dan ketidak nyaman mereka sendiri, juga orang lain adalah alasan yang dibuat-buat. Karenanya alasan mereka tidak ditoleransi dalam ayat ini. Justru kehadiran mereka boleh jadi menarik keberkahan tersendiri pada jamuan dan tuan rumah serta tetamu yang hadir. 
  3. Pemahaman kedua adalah tidak ada dosa bagi orang buta, pincang dan sakit untuk tidak ikut panggilan jihad. Hukum ini sangat logis, realistis dan manusiawi. 
  4. Sensitifitas para sahabat dalam menjaga diri dari yang syubhat apalagi yang haram, karna mereka paham akibat buruk dari semua itu diantaranya; 1. Doa
    tidak akan terkabul. 2. Ibadah tidak akan diterima. 3. Iman akan terkikis. 4. Hati menjadi keras. 5. Neraka menjadi tempat tinggalnya. 

    Sulit mendapatkan keturunan yang shalih dan shaliha.

     

  5. Kebiasaan masyarakat arab sejak dahulu adalah pantang makan sendiri, mereka
    lebih meninggalkan makanan tersebut jika hanya makan sendiri. Sehingga seringkali mereka mengajak orang-orang untuk turut makan di rumahnya atau rumah yang lain. Namun makan sendirian bukanlah hal tecela sehingga sampai menyulitkan kita, maka ayat ini mengingatakan “Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri- sendiri.” 
  6. Berikutnya disebutkan dengan rinci rumah-rumah siapa saja yang kita dihalalkan
    untuk memakannnya dan meminum hidangannya, khususnya yang masih dalam hubungan kerabat, “di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara- saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki- laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara- saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan,” 
  7. “(di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu.” Islam mengajarkan sikap kedermawanan dan kemurahan bukan saja kepada kerabat namun juga kepada yang kita titipkan kunci rumah kepada mereka, termasuk juga kepada kawan atau teman dekat. Halalkan segala makanan dan minuman yang ada di dalam rumah termasuk juga menikmati fasilitas wajar lainnya. Disini ada sikap saling memudahkan dan menolong, sesuai dengan hadits Rasul, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri juga orang lain.” Dulu para sahabat yang berjihad biasa menitipkan kunci rumahnya kepada yang tidak ikut jihad, merekapun mempersilahkan untuk menikmati apa saja yang ada di rumahnya. 
  8. Diingatkan kembali tentang pentingnya memberi salam yang berarti doa untuk penghuni dan kita sendiri. Dalam hadits dinyatakan, “Siapa yang bertemu dengan umatku lalu dia mengucapkan salam kepada mereka, maka akan panjang (berkah) umurmu, jika kamu masuk rumah lalu mengucapkan salam maka akan banyak kebaikan dan keberkahan di rumahmu, serta shalatlah dhuha, karena itu shalatnya orang yang senantiasa taubat.”

*****
Salam dari Masjid Cut Meutia