Blog

Tadabur Surat An-Nuur Ayat 3
Berita Hikmah

Tadabur Surat An-Nuur Ayat 3

Yayasan Pustaka Afaf
TADABUR SURAT An-Nuur Ayat 3
(Mukhlis Mukti Al Mughni)

Hukum Zina

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

3. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Pesan dan Hikmah

  1. Sebab turun ayat ini: Amr bin Syu’aib meriwayatkan bahwa suatu saat, Mazid, lelaki dari Al Anbar yang membawa barang dagangannya ke Mekah, bertemu dengan teman wanitanya, bernama Anaq, seorang pezina. Mazid meminta izin kepada Rasulullah untuk menikahinya, akan tetapi Rasululah tidak menjawabnya langsung. Setelah turun ayat ini Rasululah berpesan kepada Mazid, “Mazid, kamu jangan menikahi wanita itu.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-nasa`I dan Al Hakim)
  2. Riwayat lain menjelaskan dulu ada wanita pezina yang ingin menikah, dia siap membiayai hidupnya jika ada laki-laki yang bersedia menikah dengannya. Lalu ada laki-laki baik yang ingin menikahinya. Kasus tersebut terdengar oleh Rasulullah hinga beliaupun melarang laki-laki tersebut menikahinya.
  3. Jangan mencampur aduk yang hak dan batil. Jangan mencampur aduk yang halal dan haram, yang baik dan buruk, karena hasilnya justru bukan kebaikan melainkan keburukan yang akan dominan.
  4. Yang pantas menikahi pelaku zina adalah pelaku zina juga atau orang musyrik yang dianggap setaraf dengan mereka. Orang beriman diharamkan untuk menikah dengan mereka. Kalimat larangan ini sangat tegas dan jelas. Jangan sampai kecantikan atau ketampanan dan kekayaan membuat terpedaya orang beriman untuk menikahi mereka.
  5. Sebenarnya yang dibenci itu bukan pelakunya akan tetapi perbuatannya, mengingat perbuatan zina bukan kejahatan biasa namun bisa menjadi penyakit menular yang sewaktu-waktu kebiasaan ini bisa kambuh kembali. Sehingga wajar jika Islam menganstisipasi penyakit atau kebiasaan buruk ini dengan ekstra tegas dan ketat. Kebolehan menikahi pelaku zina disyaratkan jika dia telah bertaubat dengan taubat nasuha.
  6. Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang pezina yang sudah bertaubat dari dosa-dosanya tetap diterima dan bisa menikah dengan orang beriman. Mereka tetap bisa menatap masa depannya dengan keshalihan dan keimanan setelah mereka benar-benar bertaubat nasuha dari dosanya. Taubat diperlukan demi kelangsungan rumah tangga yang sakinah.

****
Salam dari Masjid Cut Meutia