Sewa Aula

Penyelenggaraan Akad Nikah

Masjid Cut Meutia merupakan masjid monumental, arsitek gedung khas bangunan Belanda masih dipertahankan hingga sekarang. Karena itu, masjid ini menjadi nampak klasik dan sarat dengan sejarah tempo dulu.

Kondisi Gedung yang eksotik dengan suasana klasik menjadikan Masjid Cut Meutia ini banyak dijadikan tempat bersejarah bagi pasangan yang melangsungkan akad pernikahan. Untuk bisa menggunakan sebagian ruangan masjid ini, berikut adalah tata tertib yang bisa diikuti oleh masyarakat.

Tata Tertib Acara Akad Pernikahan di Masjid Cut Meutia

  1. Menjaga kebersihan dan kesucian masjid
  2. Tidak diperkenankan masuk ke dalam masjid bagi:
    • Pria/wanita dalam keadaan hadats besar
    • Wanita dalam keadaan haid
    • Nonmuslim
    • Wanita yang tidak berbusana muslimah (longdress/celana panjang/jilbab)
  3. Adab memasuki masjid
    • Berpakaian sopan dan menutup aurat
    • Bagi wanita berbusana muslimah (berpakaian tidak tembus pandang/longdress/celana panjang/baju lengan panjang dan kerudung)
    • Mendahulukan kaki kanan waktu masuk masjid
    • Melakukan salat Tahiyatul Masjid 2 (dua) rakaat
    • Mendahulukan kaki kiri waktu keluar masjid
    • Menjaga ketertiban, ketenangan dan kekhusyuan sewaktu berada di dalam masjid

Prosesi Akad Nikah

  1. Acara prosesi akad nikah, sebagai berikut:
    • Pemeriksaan kelengkapan administrasi pernikahan oleh KUA
    • Pembukaan oleh pembawa acara (MC)
    • Pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Qoriโ€™
    • Khotbah nikah oleh khotib (penceramah)
    • Akad nikah / ijab qobul dan doa
    • Pembacaan sighat taโ€™lig thalak (jika dikehendaki)
    • Penandatanganan dokumen/berkas akad nikah
    • Penutupan acara oleh MC dengan pembacaan hamdalah
  2. Penyerahan mahar/mas kawin dilakukan di ruang Darussalam
  3. Pemberian ucapan selamat dengan berjabat tangan dilakukan hanya antar sesama laki-laki dan antar sesama wanita
  4. Lama pelaksanaan akad nikah secara keseluruhan maksimal 1 jam

 

akad nikah-4
akad nikah-2